Hukum Membunuh Orang Murtad - Triple R Magazine
Hukum Membunuh Orang Murtad

Hukum Membunuh Orang Murtad

Share This

Kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa orang murtad (beralih agama) harus dibunuh. Dengan pendapat itu, seteru-seteru agama menuduhbahwa islam tidak mengakui kemerdekaan beragama.

Hadist yang dipegang oleh para fuqaha:
"barangsiapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah dia" (H.R Al Bukhari, Hidayatul Bari 2:207)

Sebenarnya hadist ini jika dipandang sah nabi saw menyabdakannya, hendaklah ditakwilkan, tak boleh dipegang lahirnya. Kalau dipegang ahirnya, tentulah kita harus membunuh seluruh orang yang berlaih agama. Bahkan kita wajib membunuh orang kafir yang masuk islam lantaran mereka menukar agamanya.

Maka mengingat hal ini, kita harus berpendapat bahwa hadist ini ditujukan terhadap golongan munafiqin yang berpura-pura islam, sebagai suatu siasat belaka. Mereka dibunuh sebagai tindakan politik, bukan suatu ibadat. Tindakan politis yang dimaksudkan di sini ialah mencegah robohnya kedaulatan islam dan untuk mencegah orang-orang mempermainkan agama, yakni yang masuk islam bila memberikan kemuslihatandan keluar bila tak menguntungkan. Murtad jenis ini harus dibunuh, tidak semua orang yang beralih agama.

Islam mewajibkan kita menjamin keselamatan orang musyrik yang datang dengan maksud mempelajari islam. Kemudian kalau mereka tertarik kepada islam, kita terima. Namun kalau tidak, kita kembalikan mereka ke tempatnya. Sikap ini diambil apabila kita berkeyakinan bahwa sang musyrik itu, walaupun tidak jadi masuk islam, tidak akan mengganggu orang muslim.

Membunuh seorang murtad, jika dia meninggalkan agama islam dia membuat pertentangan, sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap orang-orang yang membuat pertentangan terhadap negara. Maka apabila seseorang beralih agama berdasarkan keyakinan, kita tak boleh membunuhnya.

No comments:

Post a Comment

Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.

Pages