Hukum Archimides menyatakan bahwa benda yang seluruhnya dibenamkan atau sebagian dimasukan ke dalam air kehilangan sejumlah berat yang sama dengan berat cairan yang disishkannya. Apakah suatu benda dapat mengapung atau tidak, tergantung pada kepadatan (berat : volume) dari benda dan air. Jika kepadatan dari benda lebih kecil daripada kepadatan air, benda itu akan tenggelam dalam air hanya sampai berat air yang disishkan sama dengan berat benda tersebut. Sebuah kubus kayu dengan sisi 30 cm, misalnya, mungkin beratnnya 23 kg. Dalam air, bagian kubus yang terbenam akan menyisihkan volume air dengan berat 23 kg. Karena kepadatan kubus lebih kecil daripada air, diperlukan air dalam berat 23 kg. Karena kepadatan kubus lebih kecil daripada air, diperlukan air dalam berat yang sama namun dengan volume lebih kecil untuk menopangnya. Daya air disishkan yang menekan dari semua arah disebut daya apung.
Jika prinsip ini berlaku, bagaimana kapal baja dapat mengapung, padahal baja mempunyai kepadatan kira-kira 8 kali kepadatan air ? Sebenarnnya, lambung kapal berisi udara, dan kepadatan udara 816 kali lebih rendah daripada kepadatan air. Jika ukuran keseluruhan dan berat dari kapal dihitung, maka hasilnya kepadatan tersebut lebih kecil dari pada kepadatan air dan kapal akan mengapung.
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.