Pernikahan dalam agama islam tidak bisa sembarangan, ada aturan-aturan tersendiri jika ingin melangsungkan pernikahan. Jika agama tidak mengatur masalah yang halal dan yang haram untuk dinikahi menurut agama, maka pernikahan antara anak kandung ibunya pun bisa terjadi. Hal ini tentunya sangat tidak relevan dan terkesan sebagai peristiwa yang kontroversial. Untuk itulah agama mengatur masalah pernikahan. Yang mana boleh dan tidak boleh dinikahi menurut agama islam.
Mahram, adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi. Berikut adalah mahram :
Mahram Karena jalur keturunan
- Ibu/bapak, kakek/nenek dan seterusnya sampai ke atas
- anak-cucu dan seterusnya
- Saudara perempuan sekandung, sebapak, atau seibu
- bibi/uwa dari bapak
- bibi/uwa dari ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
Mahram Karena Jalur Persusuan
- Ibu yang menyusui
- saudara perempuan sepersusuan.
Mahram Karena Jalur Pernikahan
- Ibu istri (mertua)
- anak tiri
- istri anak (menantu)
- istri bapak (ibu tiri)
- dua saudara perempuan yang dinikahi secara bersamaan
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.