Operasi plastik ( plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454).
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir ( al-’uyub al-khalqiyyah). Seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian ( al-’uyub al-thari`ah ) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat ( al-tadawiy ). Nabi SAW bersabda,” Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit , kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “ dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” . (QS An-Nisaa` :119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah ). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya
haram. (M. Al-Mukhtar asy Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah , hal. 194). Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri ( lil husni). Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalahyang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241).Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.
Wallahu a’lam
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.