A. Definisi Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset adalah proses kegiatan pencatatan, pendataan, pengelompokan, kodefikasi/pelabelan, pembukuan, dan pelaporan semua barang (berwujud/tidak berwujud) yang dikategorikan sebagai aset (kekayaan) milik negara, swasta, ataupun konsorsium yang dimiliki dan dikuasai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan manajemen aset.
Berikut beberapa definisi inventarisasi aset menurut para ahli:
- Rangkaian tugas mengidentifikasi aset secara fisik dan non fisik, melakukan kodefikasi, dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan (Sugiama, 2013).
- Kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat, dll. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, dan batas akhir penguasaan. (Siregar, 2014).
- Fungsional sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab.
- Kepastian hukum berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Transparansi terhadap hak masyarakat dlm memperoleh informasi.
- Efisiensi sesuai standar kebutuhan utkmenyelenggarakan tupoksi secaraoptimal.
- Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Kepastian Nilai diperoleh jumlah dan nilai yang pasti (Neraca).
1. Meyakini keberadaan fisik barang yang ada pada dokumen inventaris dan ketepatan jumlahnya.
2. Mengetahui kondisi terkini barang (baik, rusak ringan, rusak berat).
3. Melaksanakan tertib administrasi yaitu:
- Membuat usulan penghapusan barang yang sudah rusak berat.
- Mempertanggungjawabkan barang-barang yangtidak diketemukan/hilang.
- Mencatat/membukukan barang-barang yang belum dicatat dalam dokumen inventaris.
4. Mendata permasalahan yang ada atas inventaris, seperti sengketa tanah, kepemilikan yang tidak jelas, inventaris yang dikuasai pihak ketiga.
5. Menyediakan informasi nilai Aset sebagai dasar penyusunan neracaawal.
5. Menyediakan informasi nilai Aset sebagai dasar penyusunan neracaawal.
6. Untuk memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian aset.
7. Sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan pengadaan ataupun penghapusan aset.
D. Manfaat Inventarisasi Aset
- Kesempurnaan pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tata usaha kekayaan suatu lembaga pemerintahan, swasta, dan organisasi lainnya.
- Tercapainya pengelolaan aset yang optimal sesuai tujuan manajemen aset.
E. Fungsi Inventarisasi Aset
- Mencatat dan menghimpun data aset yang dimiliki dan dikuasai oleh pemilik aset
- Menyediakan informasi mengenai aset yang dikuasai dan dimiliki oleh pemilik aset sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan & penghapusan
Aset berwujud (tangible):
- Tanah
- Gedung dan bangunan
- Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, jaringan, dll)
- Mesin dan peralatan
- Kendaraan
- Aset tetap lainnya (buku perpustakaan, barang bercorak kebudayaan dan kesenian, hewan/ternak dan tumbuhan)
Aset tidak berwujud (intangible):
- Hak paten (formulasi produk)
- Hak cipta atau copyright atau sebuah karya (patent)
- Nama baik sebuah organisasi/perusahaan (goodwill)
- Hak merek dagang
- Hak atas usaha waralaba (franchise)
- Sistem organisasi (tujuan, visi, dan misi)
- Sikap, hukum, pengetahuan
Presentasi Ibu Wida Oktavia Suciyani, S.ST.,M.T. Mata Kuliah Inventarisasi Aset. 2017. Politeknik Negeri Bandung.
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.