Inventarisasi Aset - Triple R Magazine
Inventarisasi Aset

Inventarisasi Aset

Share This

A. Definisi Inventarisasi Aset
Inventarisasi aset adalah proses kegiatan pencatatan, pendataan, pengelompokan, kodefikasi/pelabelan, pembukuan, dan pelaporan semua barang (berwujud/tidak berwujud) yang dikategorikan sebagai aset (kekayaan) milik negara, swasta, ataupun konsorsium yang dimiliki dan dikuasai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan manajemen aset.

Berikut beberapa definisi inventarisasi aset menurut para ahli:
  1. Rangkaian tugas mengidentifikasi aset secara fisik dan non fisik, melakukan  kodefikasi, dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset  bersangkutan (Sugiama, 2013).
  2. Kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal.  Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat, dll.  Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki,  dan batas akhir penguasaan. (Siregar, 2014).
B. Azas Pengelolaan Aset
  1. Fungsional sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab.
  2. Kepastian hukum  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  3. Transparansi terhadap hak masyarakat dlm memperoleh  informasi.
  4. Efisiensi  sesuai standar kebutuhan utkmenyelenggarakan tupoksi secaraoptimal.
  5. Akuntabilitas  dapat dipertanggungjawabkan kepada  rakyat.
  6. Kepastian Nilai  diperoleh jumlah dan nilai yang pasti  (Neraca).
C. Tujuan Inventarisasi Aset
1. Meyakini keberadaan fisik barang yang ada pada dokumen  inventaris dan ketepatan jumlahnya.
2. Mengetahui kondisi terkini barang (baik, rusak ringan, rusak berat).
3. Melaksanakan tertib administrasi yaitu:

  • Membuat usulan penghapusan barang yang sudah rusak berat.
  • Mempertanggungjawabkan barang-barang yangtidak diketemukan/hilang.
  • Mencatat/membukukan barang-barang yang belum dicatat  dalam dokumen inventaris.

4. Mendata permasalahan yang ada atas inventaris, seperti sengketa  tanah, kepemilikan yang tidak jelas, inventaris yang dikuasai  pihak  ketiga.
5. Menyediakan informasi nilai Aset sebagai dasar penyusunan  neracaawal.
6. Untuk memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian aset.
7. Sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan pengadaan ataupun penghapusan aset.

D. Manfaat Inventarisasi Aset
  1. Kesempurnaan pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tata usaha kekayaan suatu lembaga pemerintahan, swasta, dan organisasi lainnya.
  2. Tercapainya pengelolaan aset yang optimal sesuai tujuan manajemen aset.
E. Fungsi Inventarisasi Aset
  1. Mencatat dan menghimpun data aset yang dimiliki dan dikuasai oleh pemilik aset
  2. Menyediakan informasi mengenai aset yang dikuasai dan dimiliki oleh pemilik aset sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan & penghapusan
F. Jenis Aset yang Perlu Diinventarisasikan
Aset berwujud (tangible):
  1. Tanah
  2. Gedung dan bangunan
  3. Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, jaringan, dll)
  4. Mesin dan peralatan
  5. Kendaraan
  6. Aset tetap lainnya (buku perpustakaan, barang bercorak kebudayaan dan kesenian, hewan/ternak dan tumbuhan)
Aset tidak berwujud (intangible):
  1. Hak paten (formulasi produk)
  2. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya (patent)
  3. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan (goodwill)
  4. Hak merek dagang
  5. Hak atas usaha waralaba (franchise)
  6. Sistem organisasi (tujuan, visi, dan misi)
  7. Sikap, hukum, pengetahuan
Referensi
Presentasi Ibu Wida Oktavia Suciyani, S.ST.,M.T. Mata Kuliah Inventarisasi Aset. 2017. Politeknik Negeri Bandung.
    Terima kasih. Semoga bermanfaat. Mohon kritik dan saran untuk segala hal demi kenyamanan, kelancaran, dan kemudahan bersama. 

    No comments:

    Post a Comment

    Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.

    Pages