Tayamum itu sebagai ganti dari wudu dan mandi. Jadi, orang yang bertayamum seperti orang yang mandi (mandi wajib) dan wudu.
Tayamum diperbolehkan dalam keadaan-keadaan berikut :
Tayamum diperbolehkan dalam keadaan-keadaan berikut :
- Ketika tidak ada air, atau ada sedikit tetapi tidak cukup untuk digunakan wudu.
- Tidak mampu menggunakan air karena sakit. Karena ada sebagian penyakit yang melarang kita untuk kontak dengan air, khawatir sakitnya akan bertambah.
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.