Lelang
E-proc aset publik yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada
dasarnya dilakukan untuk meringankan beban pemerintah untuk melakukan
pembangunan daerah (lokal). E-Procurement sangat memberikan keuntungan bagi
pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan seluruh/banyak
komponen penyedia pengadaan, yang membuat kecepatan realisasi pengadaan aset
publik semakin meningkat. Dengan adanya pengadaan aset menggunakan teknologi
dan transaksi secara elektronik melalui fasilitas internet dan perangkat
jaringan sistem informasi yang dilakukan pemerintah daerah , maka pengadaan
aset mesti dilakukan dalam suatu program yang dapat dipertanggungjawabkan.
Program ini mesti menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan
apa yang dalam wacana demokrasi saat ini disebut sebagai good corporate
governance, dengan mengacu pada asa-asas keterbukaan (transparansi), keadilan,
dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas) serta tidak mengorbankan
kepentingan publik. Ini semua akan mendorong pemerintah daerah untuk
benar-benar mengembangkan strategi pembangunan daerah berdasarkan potensi yang
dimilikinya.
Dengan adanya layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini diharapkan pengadaan aset menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga pada gilirannya keberadaan aset bagi pemerintah daerah memberikan nilai kemanfaatan yang terbaik bagi program pembangunan di daerah.
Jenis Metode Pemilihan
Metode
pemilihan (pengadaan) yang dilakukan pemerintah daerah Kab.Tasikmalaya adalah
jenis metode e-lelang sederhana & e-lelang pemilihan langsung.
Itu dikarenakan pengadaan aset yang diperlukan terdapat pada kategori pekerjaan
kontruksi seperti : pematangan lahan gedung PDAM, pematangan lahan badan
jalan di sekeliling danau pendopo dll & pengadaan barang seperti :
pengadaan media pembelajaran matematika interaktif, pengadaan alat peraga
pendidikan olahraga SD, pengadaan media pembelajaran IPA untuk eksplorasi
kelistrikan tingkat SMP, pengadaan alat peraga IPA berbasis digital jenjang SMP.
Prakiraan Masalah menjadi Petugas Pengadaan
- Nilai taksir (HPS) suatu pengadaan jauh dari harga pasar.
- Pengurangan kuantitas dan kualitas yang dilakukan oleh Penyedia.
Untuk
solusi bisa dilakukan perhitungan yang teliti dan matang, yang terpenting
terkait harga pasar adalah sourcing atau sumber data HPS. Sumber data HPS harus
memperhatikan struktur pasar, yang juga perlu diperhatikan adalah tingkat
persaingan dalam pasar. Apabila target penyedia adalah retail atau usaha kecil
maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan. Namun untuk paket-paket
non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka yang
bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan dapat tidak
diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor terkecuali sumber data
harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor keuntungan bagi distributor perlu
diperhitungkan. P54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang
dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari
total biaya tidak termasuk PPN. Keuntungan adalah bagian dari penghasilan.
Karena itulah kemudian pemerintah menetapkan besaran pajak diambil dari bagian
keuntungan, yang didapatkan dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disebut
Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk
pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan dengan
pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang
diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan
sesuai dengan kontrak. Disini menunjukan pejabat penerima hasil pekerjaan
(PPHP) dan panitia pembuat komitmen (PPK) harus berkoordinasi dalam rangka
memastikan hasil pekerjaan dapat diterima. Apabila hasil pekerjaan tidak/belum
sesuai dengan kontrak maka PPHP menyampaikan kepada PPK, selaku yang berikat
janji dengan penyedia. PPK sesuai dengan wewenang yang diatur dalam kontrak/perjanjian
memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Prakiraan Masalah menjadi Penyedia Pengadaan
- Ketidakpastian pembayaran terhadap upah/gaji penyediaan pengadaan yang telah dilakukan
Solusi
menurut saya, harus ada kontrak yang bersifat kuat secara hukum dan adanya
transparansi beserta akuntabilitas keuangan dari pihak petugas pengadaan.
No comments:
Post a Comment
Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.