Analisis Penawaran Terhadap Pengadaan Aset Publik - Triple R Magazine
Analisis Penawaran Terhadap Pengadaan Aset Publik

Analisis Penawaran Terhadap Pengadaan Aset Publik

Share This
Lelang E-proc aset publik yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada dasarnya dilakukan untuk meringankan beban pemerintah untuk melakukan pembangunan daerah (lokal). E-Procurement sangat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan seluruh/banyak komponen penyedia pengadaan, yang membuat kecepatan realisasi pengadaan aset publik semakin meningkat. Dengan adanya pengadaan aset menggunakan teknologi dan transaksi secara elektronik melalui fasilitas internet dan perangkat jaringan sistem informasi yang dilakukan pemerintah daerah , maka pengadaan aset mesti dilakukan dalam suatu program yang dapat dipertanggungjawabkan. Program ini mesti menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang dalam wacana demokrasi saat ini disebut sebagai good corporate governance, dengan mengacu pada asa-asas keterbukaan (transparansi), keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas) serta tidak mengorbankan kepentingan publik. Ini semua akan mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengembangkan strategi pembangunan daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya.


Dengan adanya layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini diharapkan pengadaan aset menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga pada gilirannya keberadaan aset bagi pemerintah daerah memberikan nilai kemanfaatan yang terbaik bagi program pembangunan di daerah.

Jenis Metode Pemilihan
Metode pemilihan (pengadaan) yang dilakukan pemerintah daerah Kab.Tasikmalaya adalah jenis metode e-lelang sederhana & e-lelang pemilihan langsung. Itu dikarenakan pengadaan aset yang diperlukan terdapat pada kategori pekerjaan kontruksi seperti : pematangan lahan gedung PDAM, pematangan lahan badan jalan di sekeliling danau pendopo dll & pengadaan barang seperti : pengadaan media pembelajaran matematika interaktif, pengadaan alat peraga pendidikan olahraga SD, pengadaan media pembelajaran IPA untuk eksplorasi kelistrikan tingkat SMP, pengadaan alat peraga IPA berbasis digital jenjang SMP.

Prakiraan Masalah menjadi Petugas Pengadaan
  1. Nilai taksir (HPS) suatu pengadaan jauh dari harga pasar.
  2. Pengurangan kuantitas dan kualitas yang dilakukan oleh Penyedia.
Untuk solusi bisa dilakukan perhitungan yang teliti dan matang, yang terpenting terkait harga pasar adalah sourcing atau sumber data HPS. Sumber data HPS harus memperhatikan struktur pasar, yang juga perlu diperhatikan adalah tingkat persaingan dalam pasar. Apabila target penyedia adalah retail atau usaha kecil maka memperhitungkan keuntungan adalah sebuah keharusan. Namun untuk paket-paket non kecil yang merupakan karakteristik dari critical strategic maka yang bermain adalah ditingkat distributor. Untuk itu faktor keuntungan dapat tidak diperhitungkan karena yang bersaing adalah distributor terkecuali sumber data harga dasar diambil dari pabrikan maka faktor keuntungan bagi distributor perlu diperhitungkan. P54/2010 menyebutkan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia adalah maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN. Keuntungan adalah bagian dari penghasilan. Karena itulah kemudian pemerintah menetapkan besaran pajak diambil dari bagian keuntungan, yang didapatkan dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang disebut Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan dengan pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Disini menunjukan pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan panitia pembuat komitmen (PPK) harus berkoordinasi dalam rangka memastikan hasil pekerjaan dapat diterima. Apabila hasil pekerjaan tidak/belum sesuai dengan kontrak maka PPHP menyampaikan kepada PPK, selaku yang berikat janji dengan penyedia. PPK sesuai dengan wewenang yang diatur dalam kontrak/perjanjian memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.

Prakiraan Masalah menjadi Penyedia Pengadaan
  • Ketidakpastian pembayaran terhadap upah/gaji penyediaan pengadaan yang telah dilakukan
Solusi menurut saya, harus ada kontrak yang bersifat kuat secara hukum dan adanya transparansi beserta akuntabilitas keuangan dari pihak petugas pengadaan. 

No comments:

Post a Comment

Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.

Pages