Pembedaan Jenis Pajak - Triple R Magazine
Pembedaan Jenis Pajak

Pembedaan Jenis Pajak

Share This


A. Pembedaan Jenis Pajak
Pajak berdasarkan golongan: pajak langsung & pajak tidak langsung.
Pajak berdasarkan sifatnya: pajak subjektif & pajak objektif.
Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya: pajak pusat & pajak daerah.
    B. Pajak Berdasarkan Golongannya
    Pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax) terdiri dari pendekatan ekonomis dan pendekatan administratif.

    Untuk pendekatan ekonomis, dapat dilihat dari segi beban pajak. Pajak langsung beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sedangkan pajak tidak langsung beban pajak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Untuk menentukan apakah suatu pajak termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomis, dilakukan dengan cara melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakannya, ketiga unsur tersebut adalah:
    1. Penanggung jawab pajak, yakni orang/pihak yang secara formal yuridis diharuskan melunasi utang pajak dan menyelesaikan administrasi perpajakan.
    2. Penanggung pajak, adalah orang/pihak yang dalam faktanya memikul terebih dahulu beban pajaknya.
    3. Pemikul pajak, adalah orang/pihak yang pada akhirnya harus menanggung beban pajak (destinataris).
    Jika ketiga unsur tersebut ditemukan pada suatu orang/satu pihak yang sama, maka pajaknya disebut pajak langsung. Sebaliknya, jika ketiga unsur tersebut terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang/pihak, maka pajaknya disebut pajak tidak langsung. 

    Contoh pajak langsung:
    Wajib pajak A memperoleh penghasilan dari pekerjaan Rp 13.000.000 setiap bulan. WP A sebagai penanggung jawab, penanggung pajak, dan pemikul pajak.

    Contoh pajak tidak langsung:
    Pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan manufaktur memproduksi barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sebagai penanggung jawab, pihak agen menjual BKP/JKP sebagai penanggung pajak, sedangkan konsumen yang membeli BKP/JKP sebagai pemikul pajak.

    Di dalam pengenaan pajak tidak langsung. Konsumen/pembeli (terutama end user) tidak mungkin dijadikan sebagai pihak penanggung jawab yaitu pihak yang harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang secara administratif, karena:
    1.  Jumlah konsumen lebih banyak daripada penjual.
    2.  Jumlah transaksi pembelian yang dilakukan oleh konsumen dalam satu tahun sangat banyak dengan nilai transaksi yang beragam. 
    Pendekatan administratif, menekankan pada periodisasi pemungutan pajak. Pajak langsung dipungut secara periodik (sebulan/setahun sekali). Sedangkan pajak tidak langsung tidak ada periodisasi pemungutan yang teratur.

    C. Pajak Berdasarkan Sifatnya
    Dibagi kepada 2 sifat, yaitu: Pajak subjektif dan pajak objektif. 

    Pajak subjektif adalah pajak yang pada waktu pengenanaannya, yang pertama kali ditentukan adalah subjeknya, setelah subjek ditemukan, baru kemudian dicari objeknya.Pajak yang memperhatikan keadaan wajib pajak, yakni memperhatikan ability to pay nya (kemampuan membayar). Besarnya ability to pay seseorang tidak hanya dilihat dari faktor penghasilan, konsumsi atau kekayaan. tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang mempengaruhi jumlah tanggungan dari wajib pajak. 

    • Contoh: pajak penghasilan orang pribadi.
    • Subjek PPh: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 
    • Objek PPh: penghasilan yang diterima/diperoleh.
    • Orang pribadi sebagai subjek pajak PPh baru akan dikenakan pajak apabila telah menerima/memperoleh penghasilan melebihi batas PTKP.
    Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan tehadap objek tertentu yang dikenakan pajak menurut perundang-undangan perpajakan. 
    • Contoh: pajak bumi dan bangunan (PBB).
    • Objek PBB: bumi dan/atau bangunan.
    • Subjek PBB: orang atau badan yang memiliki/menguasai/memanfaatkan bumi dan/atau bangunan.
    • Pada saat pengenaan PBB, yang pertama kali ditentukan adalah objeknya yaitu bumi dan/atau bangunan. Baru setelah ditemukan objeknya, ditentukan siapa subjek pajaknya.
    D. Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya 
    Pajak pusat  adalah pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah. Undang-undang pajak yang menyangkut pajak pusat dibuat oleh pemerintah pusat. Mulai dari ketentuan subjek pajak, objek pajak, tarif dan dasar pengenaan pajak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku sama untuk semua daerah. Contoh pajak pusat yaitu PPh, PPN, PBB (kecuali PBB sektor pedesaan dan perkotaan).

    Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pajak daerah dibedakan menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Contoh pajak daerah di tingkat Provinsi:
    1. Pajak kendaraan bermotor
    2. Bea balik nama kendaraan bermotor
    3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 
    4. Pajak air permukaan
    Contoh pajak daerah di tingkat Kabupaten/Kota:
    1. Pajak hotel
    2. Pajak restoran
    3. Pajak parkir
    4. Pajak reklame
    5. Pajak tontonan/hiburan
    6. Pajak penerangan jalan
    7. pajak mineral bukan logam & batuan
    8. Pajak air tanah
    9. Pajak sarang burung wallet
    10. Pajak sektor perkotaan dan pedesaan 
    11. Bea perolehan hak atas tanah & bangunan

    1 comment:

    1. bosan tidak tahu mesti mengerjakan apa ^^
      daripada begong saja, ayo segera bergabung dengan kami di
      F*A*N*S*P*O*K*E*R cara bermainnya gampang kok hanya dengan minimal deposit 10.000
      ayo tunggu apa lagi buruan daftar di agen kami ^^

      ReplyDelete

    Bijak berkomentar, bijak pula dikomentari.

    Pages